Wednesday, December 13, 2006

QUIZ PAJAK LANJUTAN 1 (VERO DESWANTO)

1
a. Jelaskan pengertian dari Pajak
b. Jelaskan Fungsi dari pajak


2
Sebutkan Non Subjek Pajak Penghasilan


3
Sebutkan perhitungan tarif berdasarkan UU No 17 tahun 2000, untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan
Buat contoh perhitungan (nilai perhitungan bebas)

Tuesday, November 28, 2006

Cara Ringkas Hitung Pajak Penghasilan

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
(Vero Deswanto SE.,
MSi)
Apa yang boleh dikurangkan?
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; dan
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Biaya atau pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu:
biaya atau pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari satu tahun, yang merupakan beban tahun yang bersangkutan;
biaya atau pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Untuk dapat dikurangkan atau dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, biaya atau pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dikurangkan atau dibebankan. Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak boleh dikurangkan atau dibebankan, apabila dividen yang diterimanya bukan merupakan Objek Pajak. Akan tetapi dalam hal ini biaya bunga pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Berapa besarnya PTKP?
Rp 13.200.000,00 untuk diri Wajib Pajak ybs.
Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin.
Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah/ semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang.

Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bagaimana perlakuan pajak bagi wanita yang berstatus kawin dan anak yang belum dewasa ?
Penghasilan wanita yang berstatus kawin digabung dengan penghasilan suaminya, kecuali penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh? Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suaminya.
Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah dalam hal:
suami-isteri telah hidup berpisah;
dikehendaki oleh suami-isteri yang bersangkutan berdasarkan perjanjian tertulis.
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas orang tuanya.
Apa yang tidak boleh dikurangkan?
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, tidak boleh dikurangkan:
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang bukan merupakan Objek Pajak, kecuali zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
pajak Penghasilan.
biaya atau pengeluaran pribadi Wajib Pajak yang bersangkutan atau orang yang menjadi tanggungannya.
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan adalah:
royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Pembayaran serupa yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak BUT, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap kerugian fiskal?
Dalam hal penghasilan bruto setelah pengurangan menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan Penghasilan Kena Pajak mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.

Monday, November 27, 2006

AWAS kena denda !!! SPT PPN berubah (lagi) ....

Buat semua rekan2 ....
SPT PPN &cara pengisiannya sudah ada perubahan ....
sayang sekali saya tdk bisa memuat secara detil di web ini (karena kapasitas yg terbatas)
bisa anda buka di www.pajak.go.id mengenai Peraturan Dirjen Pajak No Per-146/PJ/2006.
atau ...untuk sharing or diskusi pls to cantact me at : v3rrode@yahoo.com

AWAS kena denda !!! SPT PPN berubah (lagi) ....

Buat semua rekan2 ....
SPT PPN &cara pengisiannya sudah ada perubahan ....
sayang sekali saya tdk bisa memuat secara detil di web ini (karena kapasitas yg terbatas)
bisa anda buka di www.pajak.go.id mengenai Peraturan Dirjen Pajak No Per-146/PJ/2006.
atau ...untuk sharing or diskusi pls to cantact me at : v3rrode@yahoo.com

AWAS kena denda !!! SPT PPN berubah (lagi) ....

Buat semua rekan2 ....
SPT PPN &cara pengisiannya sudah ada perubahan ....
sayang sekali saya tdk bisa memuat secara detil di web ini (karena kapasitas yg terbatas)
bisa anda buka di www.pajak.go.id mengenai Peraturan Dirjen Pajak No Per-146/PJ/2006.
atau ...untuk sharing or diskusi pls to cantact me at : v3rrode@yahoo.com

Sunday, November 26, 2006

“ … Bayar pajak kok doyan ….. “

Optimalkan biaya pajak Anda …dengan Tax Planning
(perlu penjelasan ?....pls contact me)

PELAKSANAAN TAX PLANNING

PRINSIP FORMULA PAJAK PENGHASILAN
• UNSUR PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PRINSIP DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE
• BIAYA DAPAT DIKURANGKAN
• PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK

PEMECAHAN USAHA
• PEMBENTUKAN ENTITAS BARU--HOLDING COMPANY
• PENYEBARAN PENGHASILAN DAN BIAYA
• ALTERNATIF KEBIJAKAN MANAJEMEN & AKUNTANSI

FAKTOR PAJAK
• PENINGKATAN BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN
• PERUBAHAN PENGERTIAN PENGHASILAN YANG TIDAK KENA PAJAK

hati-hati ..., ada biaya yg TIDAK DIAKUI PAJAK !!!

Biaya Yg Tidak Boleh Dikurangkan Penghasilan (nondeductible expenses) pasal 9 ayat
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pembagian SHU koperasi.
2. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota
3. Pembentukan dana cadangan kecuali, Cad untuk jenis usaha tertentu (bank, sewa guna usaha dg hak opsi, asuransi, biaya reklamasi pertambangan, ditetapkan Menkeu)
4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwi guna, beasiswa (yg dibayar oleh pegawai)Penggantian / imbalan dg pekerjaan / jasa yg diberikan dalam bentuk Natura / Kenikmatan kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi semua pegawai, didaerah tertentu Kep Menkeu
5. Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sbagai imbalan
6. Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan dan warisan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak2 bersangkutan
7. Pajak penghasilan (PPh)
8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma / perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Sanksi adm berupa bunga, denda, kenaikan serta sanksi pidana dibidang perpajakan. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 thn, melalui penyusutan atau amortisasi Biaya yang tidak boleh dikurangkan termasuk.1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan :
a. yang bukan merupakan objek pajak b. yang pengenaan pajaknya bersifat final.c. yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

2. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha.

Mengapa Audit diperlukan ...?

AUDIT & PROFESI AKT. PUBLIK

Definisi Audit :
Proses sistematis --> menghimpun & mengevaluasi bukti scr objective --> mengenai asersi & hubungan kesesuaian antar asersi tsb --> disimpulkan dalam laporan audit --> keputusan manajemen

Pembahasan Definisi Audit :

1. Proses sistematis : proses pemeriksaan yang terstruktur & logis
2. Menghimpun & mengevaluasi bukti scr objective : pengungkapan fakta sesuai dengan kenyataan bukti, tdk bias & memihak
3. Mengenai asersi & hubungan kesesuaian antar asersi tsb : berdasarkan kebijakan & kondisi operasional yg tergambar dlm lap. keuangan perushà hub dg pencatatan & proses akuntansi yg berlaku umum SEBAGAI kriteria / DASAR pertimbangan
4. disimpulkan dalam laporan audit : Hasil kesimpulan pemeriksaan / audit
5. Hasil Audit , sbagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pihak manajemen

Tipe / Klasifikasi Audit (Kell & Boyton) :
1. Financial Statement Audit --> Audit Lap keu --> kesesuaian dg bukti & Standard pencatatan Akt yang berlaku umum
2. Complience Audit --> audit kepatuhan thd regulasi/ peraturan / uu
3. Operational Audit à Audit à Efektifitas, efesiensi , Ekonomis >> aktivitas operasional

Tipe / Klasifikasi Audit (Ricchiute) :
1. Operational Audit
2. Financial & Complience Audit : >> financial audit oleh eksternal / public auditor
3. Economic & Effeciency Audit = Operational Audit oleh eksternal Auditor
4. Program Result Audit >> menilai kbjk Gov

Tipe Auditor :
1. Auditor Internal , 2 Auditor Eksternal , 3.Auditor Pemerintah
Tugas : Jelaskan definisi masing2 Tipe tsb

Profesi Akuntan Publik : profesi yg bergerak dalam jasa penyediaan pelaksanaan audit / pemeriksaan yg bersifat independent dan terikat dalam satu rumusan etika profesi

Jasa Akuntan Publik
1. Jasa Atestasi >> penelaahan lapkeu oleh auditor indp. (dalam bentuk pendapat / pertimbangan) à kesesuaian dg kriteria2 dalam standar / perlakuan pencatatan / asersi yg berlaku umum (dalam standard akuntansi) ,
4 jenis Jasa Atestasi :
a. Audit, b. pemeriksaan , c. penelaahan (review), c. prosedur yg disepakati bersama
2. Jasa NonAtestasi >> jasa akuntansi , jasa pajak , jasa konsultasi manajemen

Kode Etik Akuntan Publik
1. Tanggung Jawab >> pengembangan ilmu akt, kepercayaabn public , profesional
2. Kepentingan Publik >> pelayanan yg baik thdp publik
3. Integritas >> jujur & integritas tinggi
4. Objectivitas & Independensi
5. Kecermatan & keseksamaan
6. Lingkup & Sifat Jasa
Aspek Independensi :
1. independence in fact
2. independence in appearance
3. independence in competence


Thursday, November 23, 2006

Biaya Entertain , boleh ....asalllllll????

BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 27/PJ.22/1986, Tgl. 14-06-1986
Lampiran:
86PJ22_SE27.htmDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________________________________________
14 Juni 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 27/PJ.22/1986TENTANGBIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2.Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3.Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
a. Nomor urut. b.Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. - Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. - Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. - Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi : - Nama - Posisi - Nama perusahaan - Jenis usaha. 4. Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.

Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pengertian BPHTB (Vero Deswanto SE., MSi)
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan: adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;
3. Hak atas tanah: adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratursan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
II. Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:
a.Pemindahan hak karena
1.jual beli; 2. tukar-menukar; 3.hibah;4. hibah wasiat; 5.waris; 6. pemasukan dalam perseroan
atau badan hokum lainnya; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. penunjukan pembeli
dalam lelang, 9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;11. peleburan usaha; 12. pemekaran usaha;13. hadiah;

b. Pemberian hak baru karena;
1. Kelanjutan pelepasan hak;
2. di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.
III. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a.perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi.
d.orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hokum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.orang pribadi atau badan karena wakaf;
f.orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
IV. Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek Pajak sebagaimana tersebur diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut
Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
V. Tarif Pajak
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

VI. Dasar Pengenaan BPHTB
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal;
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar-menukar adalah nilai pasar
c. hibah adalah nilai pasar
d. hibah wasiat adalah nilai pasar
e. waris adalah nilai pasar
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar
l. peleburan usaha adalah nilai pasar
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar
n. hadiah adalah nilai pasar
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang


VII. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling banyak;
a. Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
b. Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.

VIII. Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang.
Saat terutang Pajak BPHTB
untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya aktai;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;;
i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Tempat Pajak Terutang adalah: di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.Cara Pembayaran Pajak adalah: wajib pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. ke kas negara melalui Kantor Pos/Bank BUMN/BUMD dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Wednesday, November 15, 2006

TERLALU BANYAK TEORI....

yang bikin Anda mengantuk ...
duduk
diam
mendengar
melamun
......
sekarang ubah ! ! !
biarkan otak anda juga ikut bekerja...
...
diskusi
...
pengajar ...bukan cuma mendikte
mahasiswa... bukan sekedar mencatat
...
mengantuk ...jelas
kampus bukan tempat tidur

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) / PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) / PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
I. Tarif PPN/PPn BM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
II. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
1. Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3. Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4. Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
a. Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
b. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
c. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
d. Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
e. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
g. Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
h. Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
- PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
- PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
i. Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
III. CARA MENGHITUNG PPN
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
1. PKP 'A' bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP 'B' 100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00
= Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP'A'
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP 'B'
= Rp.11.000.000,00
2. PKP 'B' dalam bulan Januari 1996 :
- Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00
= Rp.9.600.000,00
- Memakai sendiri 5 pasang sepatu
untuk pemakaian sendiri, DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang
= Rp 500.000,-
PPN yang terutang :
- Atas penjualan 80 pasang sepatu
= 10%x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
- Atas pemakai sendiri
= 10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
3. PKP Pedagang Eceran (PE) 'C' menjual
- BKP seharga = Rp. 10.000.000,00
- Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Rp. 15.000.000,00
PPN yang terutang
= 10% x Rp.10.000.000,00 = Rp.1.000.000,00
PPN yang harus disetor
= 10% x 20% x Rp.15.000.000,00
= Rp. 300.000,00
4. PKP 'D' pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP 'D' menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP 'E' seharga Rp.30.000.000,00.
- PPN yang terutang
= 10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
- PPn BM yang terutang
= 20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
PPN dan PPn BM yang terutang PKP 'D'
= Rp.9.000.000,00
5. PKP 'E' bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
- PPN yang terutang
= 10% x Rp.40.000.000,00 = Rp.4.000.000,00
Catatan :
PKP 'E' tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP 'E' bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.

Sunday, November 12, 2006

TARIF PAJAK PASAL 17

"Pasal 17

(1) Tarif pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

sampai dengan Rp. 25.000.000,00 10%
(dua puluh lima juta rupiah) (sepuluh persen)

di atas Rp. 25.000.000,00 15%
(dua puluh lima juta rupiah) s/d (lima belas persen)

Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)

diatas Rp.50.000.000,00 30%
(lima puluh juta rupiah) (tiga puluh persen)


(2) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan menjadi serendah-rendahnya 25 % (dua puluh lima persen).

(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan keputusan Menteri Keuangan.

(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)."


PENJELASAN
Angka 19
Pasal 17

Ayat (1)
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 120.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang:
10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
30 % x Rp 70.000.000,00 = Rp21.000.000,00 (+)
Rp 27.250.000,00
==============

Tarif pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, sama dengan tarif pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri.
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut.

Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.

Ayat (5) dan Ayat (6)
Contoh (berdasarkan contoh dalam Pasal 16 ayat (4)):
Penghasilan Kena Pajak Rp 34.816.000,00
Pajak Penghasilan setahun:
10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15 % x Rp 9.816.000,00 = Rp 1.472.400,00 (+)
Rp 3.972.400,00
============

Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan)
( 3 x 30 ) x Rp 3.972.400,00 = Rp 993.100,00
360 ===========

Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, pemerataan, dan efektivitas dalam pengenaan pajak.

PERLU INFO PAJAK ?????

Saya akan kirimkan beberpa file mengenai pajak ....cukup Anda kirim email ke verodeswanto@gmail.com atau v3rrode@yahoo.com ....
dengan subject email : pajak
informasi ini gratis ....untuk kebaikan bersama
thanks

Daftar Obyek Pemotongan PPh Pasal 26

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
1. 20% (bersifat final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
2. 20% dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri;
3. 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili penerima hasil.